Kapal Patroli KKP Tangkap 4 Kapal Ilegal Vietnam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 02 Agustus 2015, 12:14 WIB
Kapal Patroli KKP Tangkap 4 Kapal Ilegal Vietnam
Asep Burhanudin/net
rmol news logo . Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 001 menangkap empat kapal perikanan asing (KIA) berbendera Vietnam di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), sekitar perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau, tanggal 29 Juli 2015, sekitar pukul 17.50 WIB.

Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanudin, di Jakarta (Minggu, 31/7).

Asep memaparkan kapal-kapal yang ditangkap seluruhnya diawaki oleh 48 warga negara Vietnam, yaitu KM. BV 9619 TS (85 GT, ABK 3 orang); KM. BV 8281 TS (90 GT, ABK 20 orang); KM. BV 9947 TS (85 GT, ABK 3 orang); dan 4). KM BV 7282 TS (90 GT, ABK 22 orang).

"Keempat kapal tersebut tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dari Pemerintah RI," ujar Asep.

Kapal-kapal penangkap ikan yang tertangkap tangan tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 20 miliar.

"Selanjutnya, terhadap ABK dan empat KIA Vietnam tersebut dikawal oleh KP Hiu Macan 001 ke Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat, untuk menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," demikian Asep. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA