Ketua BPK Harry Azhar Azis menjelaskan bahwa audit yang dilakukan BPK itu dimulai pada 8 Juni hingga hari ini. Hal ini sesuai kesepakatan antara BPK dengan pimpinan DPR dan Komisi II DPR.
"Kami lakukan PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu)," katanya saat menyerahkan hasil audit tersebut ke pimpinan DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Berdasarkan hasil audit BPK, setidaknya ada 10 poin yang menjadi sorotan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak.
Berikut 10 poin tersebut, sebagaimana dibacakan anggota BPK Agung Firman Sampurna.
1. Penyediaan anggaran pilkada belum sesuai ketentuan.
2. Dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pilkada di beberapa daerah belum ditetapkan dan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
3. Rencana penggunaan anggaran hibah pilkada belum sesuai ketentuan.
4. Rekening hibah Pilkada serentak 2015 pada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota belum sesuai ketentuan.
5. Perhitungan biaya pengamanan pilkada serentak belum dapat diyakini kebenarannya.
6. Bendahara PPK, pejabat pengadaan/Pokja ULP, dan PPHP pada Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak sebagian besar belum bersertifikat dan belum ditetapkan dengan surat keputusan.
7. Kesiapan pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana hibah belum memadai.
8. Mahkamah Konstitusi belum menetapkan prosedur operasional standar sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan hasil pilkada serentak 2015.
9. Tahapan persiapan pilkada serentak belum sesuai dengan jadwal dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015.
10. Pembentukan panitia adhoc tidak sesuai ketentuan.
[zul]
BERITA TERKAIT: