IKAPPI Pastikan Pengoplos Ketumbar Bukan Pedagang Pasar Tradisional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 10 Juli 2015, 04:23 WIB
IKAPPI Pastikan Pengoplos Ketumbar Bukan Pedagang Pasar Tradisional
foto:net
rmol news logo Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP IKAPPI) mengapresiasi Polda Metro Jaya yang berhasil menangkap pengoplos ketumbar dengan zat kimia di Tangerang, Banten.

Ketua Bidang Organisasi DPP IKAPPI, Imam Hadi Kurnia mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh orang orang yang tidak bertanggungjawab seperti ini harus ditindak secara tegas. Karena tidak hanya merugikan konsumen namun juga merugikan para pedagang.

"IKAPPI masih mengumpulkan data dan informasi dari para pedagang dan masyarakat karena sampai saat ini kami masih belum bisa memastikan peredarannya di pasar tradisional. Justru informasi yang kami dapat, peredaran ketumbar berbahaya tersebut masuk ke beberapa pasar modern dan supermarket di Jabodetabek. Tapi sekali lagi informasi ini masih harus kami konfirmasi keabsahannya," kata dia dalam rilisnya, Jumat (10/7).

Pihaknya pun mendukung penuh segala penindakan tegas kepada pihak pengoplos ketumbar berbahaya tersebut.

"Kami pastikan mereka bukan pedagang pasar tradisional. Tetapi orang yang tidak bertanggungjawab yang ingin mengambil keuntungan secara curang. Oleh karenanya himbauan kami jelas dan tegas bahwa para pelaku tersebut harus ditindak secara tegas dan dihukum maksimal," ujar Imam.

Tetapi, lanjut dia, pihaknya menghimbau kepada semua pihak agar tidak menjadikan kasus ini sebagai sarana untuk menyudutkan pedagang pasar tradisional dengan kampanye negatif. Karena para pedagang juga termasuk pihak yang dirugikan atas kasus tersebut.

"Sehingga kami mendorong agar kasus ini diusut secara tuntas. Dan para pelanggan tidak perlu ragu dan khawatir untuk berbelanja ke pasar tradisional. Oleh karenanya pihak terkait juga harus turut pula mengedukasi konsumen dan pedagang tentang ciri umum dari barang barang berbahaya tersebut," tukas Imam.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktek ilegal pencampuran rempah jenis ketumbar dengan bahan kimia berbahaya di kawasan Tangerang, Banten. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku sekaligus pemilik usaha berinisial FG. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA