"Kalau pertimbangan Mahkamah Konstitisi (MK) adalah keadilan yang tidak diskriminatif, maka semuanya harus mendapat perlakuan yang sama," kata Ketua Umum Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (10/7).
Menurutnya, kewenangan MK dalam pengujian norma dalam UU adalah membatalkan frasa kata suatu pasal, membatalkan pasal, atau keseluruhan UU yang bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, putusan MK yang membatalkan suatu pasal bukan berarti menciptakan norma baru yang kemudian dapat menimbulkan interpretasi dan berakibat hukum.
"Kewenangan membentuk norma UU ada pada DPR dan Presiden," ujarnya.
Fadli menambahkan, dengan dibatalkannya Pasal 7 huruf s UU 8/2015 tentang Pilkada oleh MK, maka tidak ada lagi aturan yang mengatur tentang syarat bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mengundurkan diri dari jabatannya pada saat mendaftar sebagai calon dalam Pilkada. Solusinya adalah akibat putusan MK ini, DPR perlu melakukan revisi UU Pilkada secara terbatas tentang pengaturan ini dengan memasukkan ketentuan bagi DPR, DPD, DPRD dan PNS mundur dari jabatannya apabila terpilih dalam Pilkada. Ketentuan ini sudah berlaku sejak diadakannya Pilkada langsung tahun 2005.
Jalan keluar lain, lanjut dia, jika tidak cukup waktu untuk merevisi UU Pilkada, bisa juga dengan merevisi Peraturan KPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pilkada, untuk mengatur persyaratan pencalonan ini sebagai pengganti dari Pasal 7 huruf s yg telah dibatalkan MK. Hal ini penting dan mendesak supaya tidak terjadi kekosongan hukum dan multi tafsir terhadap putusan MK, mengingat masa pendaftaran calon sudah semakin dekat.
"Ketentuan Pasal 7 huruf s UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada, anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak perlu mundur. Mereka hanya dipersyaratkan memberitahukan kepada pimpinan," demian Fadli.
[rus]
BERITA TERKAIT: