Hal itu diungkapkan Sekjen Yayasan Kasih Setia Indonesia (YKSI) Bayu Kusumo dalam diskusi tematik 'Ijasah Palsu, Gelar Bodong, Berkah Atau Tulah?’ yang diadakan oleh Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia (Pewarna) di Gedung 76, Jalan S Parman, Jakarta.
"Sudah terlalu gampang mendirikan kampus-kampus, dan juga sudah terlalu asal-asalan meneken ijasah seseorang karena begitu tidak jelasnya kemudahan mendirikan kampus dan juga mengeluarkan ijasah tanpa pengawasan serius dari pemerintah. Pemerintah harus melakukan verifikasi menyeluruh terhadap layak tidaknya kampus-kampus yang ada untuk berdiri," ujar Bayu Kusumo.
Menurut Bayu, persebaran ijasah bodong, gelar bodong dan kampus abal-abal sudah dalam tahap mengkhawatirkan. Karena itu, pemerintah tidak boleh tutup mata dan membiarkan hal itu terjadi.
"Harus ditertibkan secara benar oleh pemegang regulasi atau regulator. Selama ini, justru kami melihat adanya pembiaran, dan bahkan memberikan ijin sebebas-bebasnya, namuan dalam perjalanannya, pengelolaan kampus-kampus malah tidak memenuhi syarat. Ini yang harusnya ditindak tegas, agar tidak keluar dengan seenaknya sejumlah ijasah palsu," papar dia.
Bahkan, menurut Bayu, adalah sudah menjadi rahasia umum, bahwa bila ada orang atau pemodal yang hendak mendirikan kampus, mereka bisa main mata dengan pejabat di kementerian untuk mempermudah pengurusan ijin.
"Itu sudah terjadi sejak lama. Ada pembiaran, ada simbisosi mutualisma diantara mereka, dan terjadilah kong kali kong untuk pemberian ijin yang sangat mudah, bahkan kelonggaran dan tanpa pengawasan terhadap kampus-kampus," ungkapnya.
Karena itu, dia meminta pemerintah segera bertindak tegas kepada para pemilik kampus odong-odong serta pemilik ijasah abal-abal maupun oknum pejabat yang turut terlibat dalam pembiaran itu.
"Ya harus diverifikasi ulang secara menyeluruh, dicek kelengkapan administrasi dan ketentuan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Jika memang memenuhi persyaratan ya silakan dilanjutkan, jika sudah tidak memenuhi syarat ya disetop saja kampus itu, dihentikan dong. Pendidikan itu kan menyangkut akademik, yang memiliki standar ketat sesuai undang undang," ujar Bayu.
Di tempat yang sama, Edieli Zendrato yang merupakan staf Dirjen Pendidikan Tinggi mengatakan, semua hal yang berkenaan dengan adanya kampus bodong dan ijasah palsu akan segera ditertibkan oleh pemerintah.
"Memang semua kampus itu harus di-up grade agar memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Itu harus dilakukan," ujar Edieli.
Selama ini, lanjut dia, dalam mengeluarkan ijin pendirian kampus, ada dua institusi yang diberi kewenangan, yakni Departemen Pendidikan dan Departemen Agama. Akan tetapi, saat ini, satu-satunya lembaga yang bisa mengeluarkan ijin pendidian kampus adalah Badan Akreditasi Nasional (BAN) Perguruan Tinggi.
"Jadi memang, harus ditegaskan masa upgrade itu batas waktunya sampai kapan, apakah satu tahun, dua tahun atau berapa lama. Nah itu harus dilakukan. Selanjutnya, setiap kampus yang tidak bisa memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan oleh BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) maka kampus tersebut harus dibubarkan," tegas dia.
Dia mengakui, jika terbukti ada kampus yang mengeluarkan ijasah palsu alias tidak sesuai kententuan perundang-undangan, maka si pemilik ijasah itu dan juga kampus yang mengeluarkan ijasah tersebut dianggap tidak pernah ada dan tidak sah.
"Meskipun ada pejabat yang ternyata memiliki ijasah seperti itu ya tetap saja tidak sah. Itu harus diverifikasi," ujarnya.
Ditempat yang sama, Advokat Tommy Sihotang yang merupakan salah seorang penyantun pada sebuah perguruan tinggi swasta, menyampaikan, sudah terlalu banyak kampus yang asal-asalan bisa didirikan. Bukan menjadi cerdas, kata Tommy, malah masyarakat akan kian bodoh jika membiarkan kampus-kampus seperti itu beroperasi.
"Sudah terlalu banyak kampus abal-abal yang berdiri. Bukan saja tidak terpenuhi syarat administratif, semua ketentuan perundang-undangan dalam mendirikan kampus pun malah tidak dilakukan. Ini aneh sekali. Mengapa bisa menjamur tanpa pengawasan dan penindakan," papar Tommy Sihotang.
Karena itu, menurut Tommy, kegiatan tersebut sudah menyalahi ketentuan undang undang dan karenanya bisa dikenakan sanksi pidana.
"Itu mengeluarkan ijasah bodong, mendirikan kampus abal-abal, tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Maka itu bisa dikenakan pidana. Harus diurus dan ditertibakan semua itu, jangan sembarangan," ujarnya.
BERITA TERKAIT: