MK Sudah Benar, Tidak Boleh Ada Pembatasan Bagi Keluarga Petahana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 09 Juli 2015, 05:51 WIB
MK Sudah Benar, Tidak Boleh Ada Pembatasan Bagi Keluarga Petahana
fadli nasution/net
rmol news logo . Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/7). Mahkamah menilai, aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana telah melanggar konstitusi.

Menurut Ketua Umum PMHI Fadli Nasution, dalam suatu tatanan negara yang demokratis setiap warga negara mempunyai hak konstitusional yang sama untuk dipilih dan memilih, termasuk dan tidak terkecuali bagi keluarga petahana yang mempunyai kompetensi untuk menjadi kepala daerah.

"Di era pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat sekarang ini, biarkan rakyat yang menentukan pemimpin pilihannya. Jika petahana dianggap tidak memberikan kesejahteraan kepada masyarakat selama memimpin, tentu rakyat tidak akan memilih keluarganya yang maju untuk sebagai pengganti. Akan terjadi seleksi secara alamiah," sebut Fadli kepada redaksi, Kamis (9/7).

Fadli menerangkan, politik dinasti itu hanya terjadi di zaman kerajaan, dimana kepemimpinan diwariskan secara turun temurun dalam suatu dinasti kerajaan. Di zaman demokrasi sekarang ini, sulit untuk melanggengkan politik dinasti seperti itu.

"Ketentuan Pasal 7 huruf r UU Pilkada mengandung muatan yang diskriminatif. Seseorang dilahirkan tidak bisa memilih, apakah kemudian ia lahir dari keluarga seorang petahana. Karena itu tidak boleh ada pembatasan atas hak-hak yang melekat padanya," tukas Fadli menjelaskan.

Berikut isi Pasal 7 huruf r yang diputuskan MK bertantangan dengan UUD 1945: 'Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut; tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana'. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA