"Yang perlu diwaspadai adalah potensi konflik kepentingan, lebih kepada
conflict of interest. Apalagi jabatan hakim agung sangat senisitif," kata Nasir kepada wartawan.
Selain itu Nasir meminta KY melaporkan hasil penyelidikan ke publik. Nasir khawatir bisnis itu memengaruhi putusan hakim agung terkait suatu perkara.
"KY harus mengawasi potensi konflik kepentingan itu. Karena bisa meruntuhkan kemandirian hakim agung itu sendiri
Tak hanya aspek kode etik, Nasir menyarankan KY menggandeng aparat penegak hukum seperti KPK dan Polri untuk mendalami potensi tindakan pidana dalam bisnis oknum hakim agung tersebut.
"Memang tidak ada aturan yang melarang seorang anak hakim agung berbisnis dengan pengacara. Tapi bisa meruntuhkan kemandirian hakim agung itu sendiri," tandasnya.
Kasus dugaan kongsi bisnis hakim agung bersama pengacara berinsial SHS berupa rumah sakit di Cikampek, Jawa Barat tercium tidak lama usai perkara PK kasus gembong narkoba yang juga pemilik pabrik ekstasi di Surabaya Hengky Gunawan. Kasus ini sudah dilaporkan ke KY, desakan agar KY menyelidiki kasus ini semakin kuat beberapa hari belakangan ini.
[dem]
BERITA TERKAIT: