Soal Kasus Bisnis Hakim Agung, KY Seperti Macan Ompong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 07 Juli 2015, 21:41 WIB
Soal Kasus Bisnis Hakim Agung, KY Seperti Macan Ompong
rmol news logo Indonesia Justice Watch (IJW) menilai Komisi Yudisial (KY) seperti macan ompong. KY cuma berani berbicara soal kasus dugaan bisnis rumah sakit sejumlah hakim agung, tapi tidak ada aksi nyata menyelidikinya.

"KY harusnya kerja keras untuk mengungkapkan apa yang sudah disampaikan ke publik. Jangan setelah lempar batu sembunyi tangan," kata peneliti IJW, Fajar Trio Winarko dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (7/7).

Dia mengatakan larangan hakim berbisnis dengan jelas diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) yang diterbitkan pada 8 April 2009. Rumusan dalam SKB ini lalu dituangkan dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) di Peraturan Bersama MA dengan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Perilaku Hakim yang ditandatangani pada 27 September 2012.  

Terkait keterlibatan anak-anak dari hakim yang diduga melakukan bisnis bersama, Fajar mengatakan dalam peraturan tersebut juga sudah dituangkan. Yakni hakim harus mengetahui urusan keuangan pribadinya maupun beban-beban keuangan lainnya dan harus berupaya secara wajar untuk mengetahui urusan keuangan para anggota keluarganya.

"Selain itu, hakim juga dilarang menggunakan wibawa jabatan sebagai hakim untuk mengejar kepentingan pribadi, anggota keluarga atau siapapun juga dalam hubungan finansial," imbuhnya.

Oleh karenanya, kata dia, KY harus segera memanggil oknum hakim agung yang bersangkutan dan memeriksa beberapa saksi.

"Hal tersebut perlu dilakukan agar ada kepastian hukum dan juga tidak sembarang tuduh nantinya. Begitu pula juga dengan MA harus berperan aktif, karena menyangkut nama institusi," tandasnya.

Sebelumnya, Komisioner KY Imam Anshori, mengatakan, KY pernah mengusut kasus tersebut. Waktu itu, KY mendapatkan laporan dari masyarakat soal dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim agung dan keluarganya.

Kasus dugaan kongsi bisnis hakim agung bersama pengacara berinsial SHS berupa rumah sakit di Cikampek, Jawa Barat tercium tidak lama usai perkara PK kasus gembong narkoba yang juga pemilik pabrik ekstasi di Surabaya Hengky Gunawan.[dem]

ARTIKEL LAINNYA