Hati-hati, Pembuang Sampah Sembarangan Akan Ditilang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 05 Juli 2015, 00:15 WIB
Hati-hati, Pembuang Sampah Sembarangan Akan Ditilang
foto/net
rmol news logo Dinas Kebersihan DKI Jakarta akan menindak tegas bagi pembuang sampah sembarangan. Bahkan, Dinas Kebersihan akan membawa pelaku ke pengadilan layaknya sidang tilang oleh Satlantas atau Dishub.

Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Ali Maulana Hakim mengatakan bahwa Dinas Kebersihan akan melakukan pengadilan dengan cara efektif bagi masyarakat yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan.

"Jadi kami ingin masyarakat yang terkena OTT, bisa membayar langsung dengan transfer bank, dan KTP ditahan. KTP bisa diambil di kelurahan terdekat setelah bukti pembayaran ditunjukan," jelasnya di Jakarta, Sabtu (4/7).

Ali ingin memaksimalkan OTT, ia ingin memperketat dengan pemasangan CCTV di sejumlah TPS liar. Hal itu pun akan didukung dengan penjagaan dari petuga Satpol PP dan PHL Kebersihan.

"Jadi warga tak bisa ngelak kalau memang terbukti buang sampah sembarang," tegas dia seperti diberitakan RMOLJakarta. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA