Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Ali Maulana Hakim mengatakan bahwa Dinas Kebersihan akan melakukan pengadilan dengan cara efektif bagi masyarakat yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan.
"Jadi kami ingin masyarakat yang terkena OTT, bisa membayar langsung dengan transfer bank, dan KTP ditahan. KTP bisa diambil di kelurahan terdekat setelah bukti pembayaran ditunjukan," jelasnya di Jakarta, Sabtu (4/7).
Ali ingin memaksimalkan OTT, ia ingin memperketat dengan pemasangan CCTV di sejumlah TPS liar. Hal itu pun akan didukung dengan penjagaan dari petuga Satpol PP dan PHL Kebersihan.
"Jadi warga tak bisa ngelak kalau memang terbukti buang sampah sembarang," tegas dia seperti diberitakan
RMOLJakarta. [ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: