Bupati Lawang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah komisi menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
"Yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi perkara," ujar Wakil Ketua KPK Johan Budi SP kepada media di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/7).
Penetapan Budi sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar yang telah diputus pengadilan.
Dalam kasus yang sama, KPK juga menjerat Suzana Budi Antoni. Dia adalah istri Budi Antoni.
"Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan uu 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," tukas Johan.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: