
. Guna menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas indikasi kerugian negara sebesar Rp 34 miliar saat gelaran Pemilu 2014, Komisi II DPR RI kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dijelaskan Ketua Komisi II DPR Rambe Kamaruzzaman bahwa KPU telah memutuskan untuk memberikan tenggat waktu selama 10 hari, yang terhitung jatuh pada hari ini, untuk menyelesaikan temuan audit BPK itu.
"Untuk itu Komisi II kembali mengundang KPU untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut," kata Rambe saat membuka rapat, di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 2/7).
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman bersama Wakil Ketua Ahmad Riza Patria dan Mustafa Kamal. Ketua KPU Husni Kamil Manik juga turut hadir dalam rapat tersebut.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: