Apa yang sesungguhnya terjadi? Apa pendukung Presiden Jokowi yang menghendaki
reshuffle kabinet? Kenapa Presiden tidak melakukannya sekarang ini?
Terlepas apa yang terjadi di balik isu
reshuffle kabinet, yang jelas elite PDI Perjuangan selaku pendukung utama Presiden Jokowi telah dua kali mengÂindikasikan perlunya
reshuffle dilakukan sekarang.
Pertama, mereka menilai tiga kementerian kinerjanya belum maksimal. Yakni Kementerian PU, Kesehatan, dan Kementerian Perdagangan.
Kedua, mereka menyebut ada menteri yang mengata-ngatai Presiden Jokowi. Ada rekamanan pembicaraan menteri itu dengan pertemuan kalangan terbatas.
Melihat hal ini, politisi senior PDI Perjuangan Sabam Sirait menjelaskan bagaimana seharÂusnya partai politik dan Presiden Jokowi bersikap. Sabam menarik sejarah dari masa kepemimpinan Presiden Soekarno.
Simak wawancara
Rakyat Merdeka dengan Sabam Sirait, Senin (29/6) berikut ini:
Desakan reshuffle kabinet kembali didengungkan, khususnya dari partai politik, apa tanggapan Anda?Sejak 5 Juli 1959, Bung Karno telah mengembalikan kita ke UUD 1945, berlaku untuk seÂmua hal. Satu perubahan yang prinsipil bahwa kabinet yang dibentuk setelah 5 Juli adalah kabinet presidensil, bukan kabiÂnet parlementer.
Sebelumnya tidak sesuai dengan UUD 1945?Di tengah-tengahnya pernah juga berlaku UUD 1945, tapi sejarah politik kita terbagi dua. Satu dengan Undang-Undang Sementara, di mana kabinetnya parlementer. Artinya, menteri-menterinya ditentukan DPR, oleh fraksi-fraksi, dan dibentuk Perdana Menteri. Tidak di bawah Presiden. Perdana Menteri berÂtanggung jawab pada DPR, bukan kepada Presiden.
Apa pesan yang ingin Anda sampaikan dari sejarah itu?Kalau sekarang ini namanya kabinet presidensil. Tidak ada laÂgi kabinet parlementer. Apalagi Presiden sekarang dipilih langÂsung oleh rakyat. Jadi Presiden yang membentuk kabinet, dia yang menentukan menteri dan menggantinya.
Parpol tak boleh ikut campur?Ya, tidak ada orang lain dan parpol mengatur-atur.
Tapi partai punya andil dalam keterpilihan Presiden, ini bagaimana?Kalau di belakang layar berÂmain parpol dengan Presiden yang berkuasa supaya mereka ikut dalam kabinet, itu urusan mereka. Tapi secara konstituÂsional, tidak ada hak parpol menuntut supaya di kabinet ada kader-kadernya. Orang seperti itu tidak mengerti UUD 1945.
Presiden Jokowi diminta memberi menteri kepada parÂtai non KIH agar posisi taÂwar politik kuat di parlemen, pendapat Anda?Tidak semua hal harus dengan persetujuan DPR, ada kekuasaan Presiden tanpa parlemen. Jadi parlemen juga nggak boleh main-main dengan UUD 1945.
Dalam sejarah kita juga belum pernah parlemen menjatuhkan kabinet. Yang ada, dalam sejarah kita pernah ada Sidang Umum MPR menjatukan presiden.
Bagaimana dengan adanya menteri yang mendapat rapor merah?Kalau ada rapor atau lapoÂran menterinya kurang bagus, Presiden bisa mengganti. Bukan partai politik yang mengganti menteri. Parpol nggak berhak melakukan
reshuffle kabinet.
Artinya Presiden Jokowi tidak boleh terpengaruh oleh parpol?Memang harusnya tidak terÂpengaruh. Sebab, Presiden puÂnya kekuasaan, dipilih rakyat secara langsung lho, dan diperÂkuat oleh UUD 1945.
Apa tidak boleh partai penÂgusung didengar masukannya?Boleh mendengar, tapi bukan berarti di muka umum yang mendukung mengatakan harus mendapatkan sekian menteri. Itu tidak betul. ***