Indriyanto menyayangkan banyak pihak yang masih kurang mendalami UU Tipikor yang mengatur wewenang penyadapan.
"Karena sejak tahun 1999, sejak UU Tipikor diberlakukan dan juga saya tim perumus, pasal 26 penjelasan UU Tipikor, penyidik memiliki kewenangan
wiretapping," ungkap dia saat dihubungi, Jumat (26/6).
Sebelumnya, Kapolri Badrodin Haiti mengungkapkan untuk melakukan penyadapan, Polri harus mendapatkan izin dari pengadilan. Di sisi lain, Indriyanto menilai menganai soal perizinan hanyalah masalah administratif. Sebab, pada dasarnya Polri sudah memiliki kewenangan penyadapan. Sehingga itu bisa diajukan pada rancangan UU Polri inisatif DPR.
"Izin pengadilan ada eksepsionalitasnya karena sadap itu urgen dan mendesak. Jadi bukan izin, tapi sekedar lapor saja ke pengadilan," tambahnya.
Meski begitu, Indriyanto melanjutkan, pengecualian tetap merupakan hak khusus dari KPK yang didasari kekuatan hukum (power based on legally) dan bukan court order yang memerlukan izin.
"Selain itu, bukan saja sadap pada tahap penyidikan, tetapi sadap berlaku sejak tahap penyidikan," terang gurubesar ilmu hukum Universitas Krisnadwipayanya itu.
Oleh sebab itu, pihaknya mendukung sikap Kapolri Badrodin yang meminta kewenangan penyadapan bagi Polri. "Ini sebagai komitmen joint law official eradication corruption (kerjasama dalam pemberantasan korupsi) bagi penyelamatan keuangan negara," tutup Indriyanto.
[rus]
BERITA TERKAIT: