Aturan Penyadapan dalam Undang-undang Tersendiri Diharapkan Segera Selesai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 19 Juni 2025, 19:16 WIB
Aturan Penyadapan dalam Undang-undang Tersendiri Diharapkan Segera Selesai
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil/RMOL
rmol news logo Aturan penyadapan saat ini belum dibahas secara komprehensif antara pemerintah dan parlemen. Sebab aturan tersebut masih masuk ke dalam UU KUHAP. Padahal, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa masalah penyadapan harus diatur oleh undang-undang khusus.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil berpendapat, selama ini DPR maupun Komisi III belum menyuarakan pembentukan aturan khusus soal penyadapan aparat penegak hukum. Diharapkan hal ini akan segera diatur dalam UU khusus terpisah dari KUHAP.

“Nah harapan kita mudah-mudahan segala penyadapan, baik yang dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, itu kemudian bisa diatur dalam satu undang-undang tersendiri,” kata Nasir Djamil di Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.

“Tidak kemudian diatur secara serpihan-serpihan begitu, atau sepenggal-sepenggal di undang-undang lainnya. Nah mudah-mudahan saja pemerintah dan DPR itu bisa cepat,” sambungnya.

Legislator dari Fraksi PKS ini menerangkan, keinginan untuk memisahkan aturan penyadapan sudah sejak lama muncul. Namun pembahasan lebih detail belum kunjung terlaksana.

“Karena isu ini kan sudah lama juga, keinginan untuk menghadirkan penyadapan yang diatur dalam undang-undang tersendiri itu sudah lama. Sebab apapun ceritanya penyadapan itu juga harus berkorelasi dengan penghargaan terhadap hak asasi manusia,” tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA