"Padahal UU MD3 tersebut telah disahkan bersama antara DPR dan Pemerintah," tegas Wakil Ketua TIM UP2DP, Mukhamad Misbakhun di Jakarta, Kamis (25/6).
Dia menegaskan, pada saat Presiden Jokowi mengucapkan sumpah jabatannya akan taat pada UUD dan menjalankan ketentuan UU. Demikian juga saat anggota DPR mengucapkan sumpah jabatannya.
"Apakah ini akan menjadi sebuah pelanggaran konstitusi? Oleh siapa?" tanyanya.
Menanggapi pernyataan Mensesneg Pratikno dan MenPPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago sebagaimana dalam pemberitaan, Misbakhun melihat bahwa informasi soal UP2DP belum dipahaminya secara utuh.
"Para pembantu Presiden Jokowi tidak secara utuh melihat usulan DPR tentang UP2DP," katanya.
Menurutnya, dana Rp 20 miliar atau total Rp 11 triliun tidak keluar dari struktur APBN dan menjadi bagian integral serta tidak terpisahkan dari APBN yang disusun oleh pemerintah sendiri.
"Bahwa tidak ada upaya DPR mengambil alih peran pemerintah dalam perencanaan pembangunan," tegasnya.
Menurutnya, konsep UP2DP adalah bersifat usulan program pembangunan berbasis dapil yang justru bisa membantu visi dan misi presiden dalam melakukan pemerataan pembangunan seperti yang ada di Nawa Cita.
"Konsep UP2DP justru bisa membantu visi misi Presiden dalam mewujudkan Nawa Cita," tukas politisi Golkar ini dalam rilisnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: