Inilah Pertanyaan Misbakhun Kalau Pemerintah Tolak Dana Aspirasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 25 Juni 2015, 07:59 WIB
Inilah Pertanyaan Misbakhun Kalau Pemerintah Tolak Dana Aspirasi
Mukhamad Misbakhun/net
rmol news logo Kalau benar ada penolakan dari pemerintah terkait Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) alias dana aspirasi, maka akan ada pertanyaan soal siapa yang akan melaksanakan Pasal 80 J UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), dimana anggota DPR mempunyai hak menerima dan memperjuangkan usulan program pembangunan daerah pemilihan.

"Padahal UU MD3 tersebut telah disahkan bersama antara DPR dan Pemerintah," tegas Wakil Ketua TIM UP2DP, Mukhamad Misbakhun di Jakarta, Kamis (25/6).

Dia menegaskan, pada saat Presiden Jokowi mengucapkan sumpah jabatannya akan taat pada UUD dan menjalankan ketentuan UU. Demikian juga saat anggota DPR mengucapkan sumpah jabatannya.

"Apakah ini akan menjadi sebuah pelanggaran konstitusi? Oleh siapa?" tanyanya.

Menanggapi pernyataan Mensesneg Pratikno dan MenPPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago sebagaimana dalam pemberitaan, Misbakhun melihat bahwa informasi soal UP2DP belum dipahaminya secara utuh.

"Para pembantu Presiden Jokowi tidak secara utuh melihat usulan DPR tentang UP2DP," katanya.

Menurutnya, dana Rp 20 miliar atau total Rp 11 triliun tidak keluar dari struktur APBN dan menjadi bagian integral serta tidak terpisahkan dari APBN yang disusun oleh pemerintah sendiri.

"Bahwa tidak ada upaya DPR mengambil alih peran pemerintah dalam perencanaan pembangunan," tegasnya.

Menurutnya, konsep UP2DP adalah bersifat usulan program pembangunan berbasis dapil yang justru bisa membantu visi dan misi presiden dalam melakukan pemerataan pembangunan seperti yang ada di Nawa Cita.

"Konsep UP2DP justru bisa membantu visi misi Presiden dalam mewujudkan Nawa Cita," tukas politisi Golkar ini dalam rilisnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA