Komitmen Menteri Bambang Harus Diikuti Kementerian Lain

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 24 Juni 2015, 14:06 WIB
rmol news logo . Sebagai komitmen seluruh pegawai Kementerian Keuangan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 83/PMK.01/2015 tentang Pengendalian Gratifikasi, Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani komitmen pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Langkah ini menuai apresiasi dari anggota Komisi XI Jhonny G Plate. Menurutnya, penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi itu merupakan langkah yang baik dan perlu ditindaklanjuti dengan pelaksanaan good governance di Kementerian Keuangan.

"Ini juga wujud dari komitmen presiden dan pemerintah kabinet kerja dalam pemberantasan korupsi," ujarnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu (Rabu, 24/6).

Lebih lanjut, Wakil Ketua Fraksi Nasdem ‎ini mengatakan bahwa langkah baik Kemenkeu ini perlu diikuti juga oleh kementerian dan lembaga lain, yang belum sempat menandatangani MoU serupa.

"Saya sangat setuju apa yang dilakukan Kemenkeu ini jadi acuan semua kementerian sebagai bentuk pengendalian korupsi," tandasnya. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA