"Saya konsisten dengan apa yang saya sampaikan di sidang paripurna pengesahan aspirasi," kata Agun kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (23/6).
Menurut Agun, keputusan dana aspirasi itu dipaksakan dan tidak menggunakan pemungutan suara. Padahal bila ada satu anggota saja tidak bersetuju, mk harus dilakukan "voting" karena tidak didapatkan aklamasi. Apalagi bila ada yang menolak hingga tiga fraksi.
"Keputusan itu juga diambil tidak menempuh terlebih dahulu musyawarah untuk capai mufakat," tegas Agun, sambil mengatakan cara-cara seperti pengambilan keputusan ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: