Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chirsnandi di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur. Senin (15/6).
"Acara ini sangat relevan dengan jalan perubahan atau Nawa Cita yang saat ini telah di formalkan menjadi RPJMN 2015-2019 dengan visi "Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong," katanya.
Dalam mendorong percepatan peningkatan pelayanan publik, Yuddy mengatakan Kementerian PANRB telah meluncurkan gerakan yaitu "Satu instansi, satu inovasi (one agency, one innovation)" yang berarti setiap kementerian, lembaga dan pemerintah daerah diwajibkan untuk menciptakan minimal satu inovasi pelayanan publik setiap tahunnya.
Ditambahkan, hasil kegiatan inovasi pelayanan publik sangat membanggakan, dimana para pemenang kompetisi inovasi pelayaman publik tahun 2015 (TOP 25) telah mendapatkan piala Wakil Presiden RI pada saat penutupan Musrenbangnas 2015 .
Pada saat itu Wapres memberikan arahan bahwa dalam otonomi daerah sebenarnya pemerintah daerah diberi keleluasaan untuk melakukan inovasi pelayanan publik.
"Jadi kinerja masing-masing pemerintah daerah tidak disamaratakan seperti sebelum reformasi birokrasi", imbuh Yuddy.
Yuddy mengatakan, dengan melakukan inovasi pelayanan publik akan membuka ruang investasi dan memungkinkan datangnya para investor, juga terpenuhinya kepuasan masyarakat atas pelayanan publik dan kehidupan yang sejahtera.
Yuddy mengungkapkan kebanggannya kepada juara United Nation Public Service Award (UNPSA) 2015, sebagai juara 2 wilayah Asia dan Pasifik, yaitu Kabupaten Aceh Singkil dengan Inovasi Mengembangkan Kemitraan Dukun dan Bidan untuk mengurangi Angka Kematian Anak dan Ibu melahirkan, serta Kabupaten Sragen dengan Inovasi Unit Pelayanan Terpadu Pengentasan Kemiskinan Model Jawaban Problematika Kemiskinan.
Dia menghimbau agar instansi pemerintah yang lain meniru/mereplikasi unit layanan publik yang telah lebih dulu memiliki inovasi, untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanana publik yang pada akhirnya akan mensejahterakan masyarakat.
Ditambahkan juga oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, inovasi pelayanan publik adalah untuk mencegah terjadinya korupsi di kalangan pemerintahan. "Ini program yang sangat luar biasa, sesuai Undang-undang Nomor 23 tentang pemerintahan daerah, disana dijelaskan bahwa untuk mensejahterakan masyarakat harus terselenggra pelayanan publik yang baik," kata Soekarwo.
[dzk]
BERITA TERKAIT: