Dana yang disebut untuk pembangunan proyek-proyek di daerah sesuai aspirasi warga di dapil rawan dikorup. (Baca:
DPR Ajukan Dana Aspirasi Rp 20 Miliar per Anggota)
"Selain itu, dana aspirasi Rp 20 miliar per anggota DPR tersebut, telah menabrak fungsi DPR sesungguhnya yakni budgeting, legislasi dan pengawasan," ujar Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak (Selasa, 9/6).
Dia menegaskan, alokasi dana alokasi dengan alasan untuk memenuhi aspirasi masyarakat di dapil berkaitan dengan pembangunan infrastruktur dan lain-lain ngawur. Sebab itu bukan anggota Dewan.
Menurutnya, bila hendak memenuhi aspirasi masyarakat di dapil, anggota Dewan bisa mengawal proses pengangguran sejak awal, untuk memastikan kepentingan konstituen terpenuhi melalui APBN maupun APBD yang menjadi tugas pemerintah pusat dan daerah melaksanakannya.
"Bukan justru mengusulkan agar mereka yang langsung membelanjakan melalui dana aspirasi," tegas Dahnil. (Baca:
Ketua DPR: Dana Aspirasi Usulan Anggota yang Kesulitan di Daerahnya)
"Terang dana aspirasi adalah akal-akal-an yang mengabaikan nalar tata negara yang baik dan benar dan berpotensi rente dan korupsi," demikian Dahnil, inisiator gerakan #BerjamaahMelawanKorupsi ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: