SETIAP kita akan memasuki bulan Ramadhan dan bulan Syawal kita selalu dihadapÂkan persoalan metodologis. Apakah metode rukyah atau metode hisab? Jika metode rukyah metodenya mazhab siapa? Jika metode hisab metode hisabnya siapa? Ternyata persoalan ini bukan hanya persoalan Indonesia tetapi juga masalah internasional dunia Islam. Hanya saja masalah dunia Islam lain selain di Indonesia diserahÂkan sepenuhnya kepada pemerintah sebagai ulil amr atau institusi yang berwewenang di negera-negara minoritas muslim. Persoalan di Indonesia selalu menjadi aktual karena tidak semua ormas Islam mau menyerahkan persoÂalan ini kepada pemerintah, khususnya dalam dekade terakhir. Pemerintah juga tidak bisa memaksakan kehendaknya karena masalah ini unrusan internal umat Islam. Sejauh belum ada aturan yang memungkinkan maka pemerintah tidak bisa mencampuri urusan internal umat beragama, karena hal itu dianggap domain agama yang bersangkutan. Nanti kalau sudah muncul masalah keamanan yang bisa mengÂganggu keamanan dan ketertiban negara baru pemerintah terlibat.
Metode rukyah ialah metode yang mendasarÂkan pandangannya kepada penyaksian hilal sebagaimana pemahaman mereka terhadap hadis: Shumu li ru'yatih wa afthiru li ru’atih (berpuasalah setelah engaku melihat bulan (Ramadhan) dan berbukalah jika melihat bulan (Syawal). Sedangkan metode hisab didasarkan kepada perhitungan matematis dari wujud hilal. Dalil yang digunakan ialah sama, yaitu hadis di atas, hanya saja mereka menakwil atau meÂnafsi kata ru’yah bukan dalam arti melihat tetapi memperhitungkan. Kalau perhitungannya sudah wujud, walau hanya 0,1 derajat, sudah dianggap Rahadhan atau Syawal sudah masuk. Berbeda dengan metode rukyah yang harus menunggu tanggal 29 ijtima' (conjunction) bulan sebelumÂnya. Jika perhitungan (hisab) bulan masih di bawah kemungkinan untuk bisa dirukyah (imkan al-ru'yah), yaitu 2 derajat, maka bulan Sya'ban atau Syawal disempurnakan (istikmal) menjadi 30 hari dan otomatis keesokan harinya sudah masuk bulan Ramadhan atau Syawal.
Persoalan ini sesungguhnya lebih merupaÂkan persoalan furu’iyyah, bukan ushuliyyah, hanya saja karena bersinggungan dengan persoalan soasial kemasyarakatan, khususÂnya menyangkut penentuan lebaran, kapan open hous dilaksanakan, terkait lagi kapan harus mulai memasak ketupat. Jika terlanjur masak dan ternyata lebarannya tertunda atau sebaliknya maju lebih awal perkiraan maka akan memiliki dampak sosiallebih rumit. Metode rukyah lebih menekankan teks ayat dan hadis sebagai informasi dan perhitungan (hisab) hanya sebagai konfirmasi masuknya awal bulan. Sedangkan metode hisab lebih menekankan hisab atau perhitungan sebagai informasi, sedangkan ayat dan hadis hanya konfirmasi masuknya awal bulan. ***
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.