Karena Komnas HAM pada Rabu (3/6) lalu menerima aduan berkaitan dengan dugaan kekerasan yang dialami aktivis IMM saat aksi unjuk rasa di depan Istana Senin (1/6) lalu. (Baca:
Dua Mahasiswa Luka Memar, Satu Lagi Koma di RSCM)
Dalam pertemuan itu, Komnas HAM meminta kronologis peristiwa dan klarifikasi atas dugaan kekerasan kepolisian terhadap mahasiswa pada aksi tersebut.
Di samping Kapolres, Wakapolres dan pejabat utama Polres Jakpus, pertemuan tersebut juga dihadiri Kapolsek Gambir sebagai penanggung jawab lapangan saat peristiwa itu terjadi.
Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, menjelaskan hasil klarifikasi dengan pihak Polres Jakpus dan Polsek Gambir itu akan dibanding dan disanding dengan laporan mahasiswa, IMM, kemudian dianalisis, akhirnya nanti akan diterbitkan dalam bentuk rekomendasi Komnas HAM.
"Rekomendasi Komnas HAM itu intinya adalah pandangan Komnas HAM pada apakah tindakan kepolisian dalam menangani aksi mahasiswa, IMM, Senin pekan lalu itu, sudah sesuai dengan perspektif HAM atau belum. Sekira nanti ditemukan pelanggaran, Komnas HAM tentu akan merekomendasikan untuk dimintai pertanggungjawaban pelaku baik secara etik/disiplin maupun pidana," jelas Maneger.
Dalam pertemuan itu, Maneger kembali mengingatkan bahwa sebagai lembaga negara, Komnas HAM berwenang melakukan pengawasan untuk memastikan apakah penanganan pihak kepolisian terhadap hak untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum sudah sesuai dengan prosedur, khususnya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di akhir pertemuan, dia mendorong Polres Jakpus sebagai Polres di jantung Ibukota, dalam menangani aksi, apalagi mahasiswa, di samping harus profesional, independen dan humanis sesuai Perkap No.8/2009, juga ada baiknya bersahabat dengan mahasiswa.
"Bukankah Kepolisian baru Kita hari ini lahir dari rahim reformasi yang notabenenya hasil perjuangan mahasiswa?" ungkap Maneger.
[zul]
BERITA TERKAIT: