Dalam pertemuan sekitar 1 jam tersebut, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Edi Agus Yanto menjelaskan komitmen mereka dalam mengkampanyekan gerakan Berjamaah Melawan Korupsi.
"Korupsi ini sudah membudaya. Kalau tak dibendung, dapat menghancurkan komitmen bangsa," tegas Ketua PP Pemuda Muhammadiyah bidang Buruh Tani dan Nelayan ini.
Selain menggelar kampanye antikorupsi, Pemuda Muhammadiyah membentuk Madrasah Antikorupsi di berbagai daerah. Sementara menyambut Pilkada serentak tahun 2015 ini, sayap ormas Muhammadiyah ini membentuk Satgas Antimoney Politics, yang akan di-
launching pada malam puncak Milad Pemuda Muhammadiyah ke-83 pada Rabu malam (10 /6) pekan depan.
"Kita berharap, dengan adanya Satgas ini bisa menyelamatkan demokrasi dan menghasilkan calon kepala daerah yang berkualitas. Karena kalau tidak dicegah (
money politics), yang kuat secara financial yang akan terpilih," ucapnya.
Edi yang juga Ketua Panitia Milad, mengundang Hidayat untuk hadir dalam malam peringatan hari lahir Pemuda Muhammadiyah tersebut. Hidayat langsung mengamini.
Tak hanya itu, Hidayat Nur Wahid juga menyambut baik gerakan Pemuda Muhammadiyah tersebut. Namun dia mengingatkan, bahwa mestinya yang dijerat tidak hanya pemberi suap, tapi juga masyarakat yang menerima. "Karena kan tidak ada itu bertepuk sebelah tangan," katanya mengibaratkan.
Dia sepakat, celah untuk terjadinya
money politics harus tutup dirapat. Makanya, dia sempat mempertanyakan langsung kepada Ketua KPU Husni Kamil Manik terkait wacana calon kepala daerah boleh memberikan uang kepada calon pemilih tidak melebihi Rp 50 ribu pada masa kampanye. Sebab, akan terjadi terjadi politik uang besar-besaran secara legal.
"Ini sangat berbahaya. Kalau dilegalkan, bisa kita bayangkan yang nanti akan menang di Pilkada maupun pemilu berikutnya bukan yang berkualitas, bukan yang paling acceptabilitas, tapi yang paling banyak isi tasnya," ungkap mantan Presiden PKS ini.
Karena itu dia meminta Pemuda Muhammadiyah untuk mengecek apakah hal tersebut akhirnya menjadi peraturan KPU. "Kalau memang itu dilegalkan, Pemuda Muhammadiyah harus melakukan
judicial review ke Mahkamah Agung," demikian Hidayat.
[zul]
BERITA TERKAIT: