Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemuda Muhammadiyah Buka Posko Pengaduan Praktik Jual Beli Ijazah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 26 Mei 2015, 05:58 WIB
Pemuda Muhammadiyah Buka Posko Pengaduan Praktik Jual Beli Ijazah
Dahnil Anzar Simanjuntak (pic)
rmol news logo Jual beli ijazah merupakan salah satu praktek korupsi dan manipulasi yang merusak tatanan kehidupan berbangsa terutama merusak tatanan pendidikan Indonesia serta abai nilai-nilai kejujuran.

Demikian ditegaskan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, kepada Kantor Berita Politik RMOL pagi ini (Selasa, 26/5).

Karena itu, sebagai komitmen untuk merawat nilai-nilai kejujuran dan perlawanan terhadap praktek korupsi, Pemuda Muhammadiyah melalui Madrasah Anti Korupsi membuka email pengaduan praktek jual beli ijazah yang dilakukan perguruan tinggi, tokoh politik, PNS, serta pejabat negara lainnya.

"Pengaduan bisa dilakukan dengan mengirim data via email; [email protected], dan telrpon 021-3149016 (Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah)," ungkap Dahnil, inisiator Gerakan Berjamaah Melawan Korupsi ini.

Melalui posko pengaduan ini, dia mengungkapkan, Pemuda Muhammadiyah ingin berperan aktif membantu mengungkap praktek jual beli ijazah di Indonesia.

Sementara itu, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti), Muhammad Nasir, sebelumnya mengungkapkan, pihaknya berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan untuk membongkar praktik penerbitan ijazah palsu tersebut.

Tak hanya itu, Menteri Nasir juga sudah melakukan inspeksi mendadak ke Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Adhy Niaga di Kota Bekasi, Jawa Barat, yang ditengarai mengeluarkan ijazah ilegal.

Namun, tudingan Menteri Nasir tersebut dikecam Badan Eksekutif Mahasiwa (BEM) STIE Adhy Niaga. Dalam aksi demonstrasi solidaritas yang digelar di depan kampus STIE Adhy Niaga, Bekasi Senin (25/5), mereka menuntut Menristek Nasir meminta maaf atas tudingan tersebut.

Apalagi saat sidak yang dilakukan Menteri Nasir pada Kamis (21/5) kemarin tersebut, tindakannya dinilai seperti aksi premanisme dan mengganggu aktivitas belajar mengajar.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA