Inilah 16 WNI yang Disekap di Kamboja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 15 Mei 2015, 11:26 WIB
Inilah 16 WNI yang Disekap di Kamboja
foto:rmol
rmol news logo . Sebanyak 16 warga negara Indonesia (WNI) ditahan di Perusahaan Casino Judi Online Dai Long Co. Ltd di Chrey Village, Provinsi Kandal, Kamboja (80-90 KM dari Phnom Penh).

Penahanan mereka sebagai dalil atas pencurian uang sebesar Rp 2,1 miliar yang dilakukan oleh WNI lainnya atas nama Jefry Sun yang ditengarai sebagai perekrut atau boss mereka.

Jefry Sun sendiri telah melarikan diri dan sedang dalam pencarian oleh pihak kepolisian Chrey Thom yang saat ini menangani kasus tersebut.

Ke-16 WNI yang masih berusia 20-an tahun itu dituduh terlibat dalam penggelapan uang perusahaan tempat mereka bekerja. Mereka berasal dari Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Provinsi Riau dan Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Berikut 16 WNI yang disekap di kamboja tersebut; Candra Lim (25); Johny (22); Sukandi (21); Hendra (22); Handy (21); Rusdi Yanto (23); Yanto (25); Teddy (22); Yang Yang (25); Ade Hengky Putra (21); Ade Gusrianto (20); Winson Fernandho (19); Sedy (22); Wisely (22); Toni (20); dan Swandi Sofyan (22).

Saat ini ke-16 WNI itu sudah dipindahkan ke sebuah hotel, tapi masih di kompleks perusahaan judi online tersebut. Mereka akan menjalani pemeriksaan di kantor polisi hari Senin mendatang. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA