"Iya, belum ditetapkan," kata Brigjen Agus melalui pesan singkatnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu (Rabu, 13/5).
Pernyataan Brigjen Agus Rianto ini sekaligus menguatkan penjelasan tim kuasa hukum Gubernur Junaidi, Muspahin.
Sebelumnya Muspahin mengatakan bahwa tidak benar kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus pembayaran honor tim pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus senilai Rp 5 miliar.
Pemberitaan yang menyebut Gubernur Junaidi sudah ditetapkan sebagai tersangka beredar luas kemarin. Sejumlah media online memberitakan status tersangka Gubernur Junaidi dengan mengutip pernyataan Kasubdit V Dit Tipikor Bareskrim Polri Kombes Iqram.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: