Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Ada UU Dilanggar, Perwira TNI Bisa Perkuat KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Minggu, 10 Mei 2015, 21:39 WIB
Tak Ada UU Dilanggar, Perwira TNI Bisa Perkuat KPK
ilustrasi pengadilan militer
rmol news logo Tentara Nasional Indoensia harus dilibatkan dalam perang melawan korupsi karena setiap prajurit memiliki jiwa kejujuran, kebenaran, keadilan dan profesional seperti tertuang dalam Sapta Marga Prajurit TNI.

Karena itu, wacana pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk merekrut perwira TNI mengisi beberapa posisi di lembaga antirasuah tersebut didukung.

Menurut Direktur Madrasah Antikorupsi Pemuda Muhammadiyah, Abdul Rahman Syahputra Batubara, perwira TNI yang akan direkrut itu bisa membantu meningkatkan kinerja KPK.

"Toh rekrutmen yang dilakukan tidak melanggar UU yang berlaku seperti yang dituduhkan politisi DPR," jelas Syahputra dalam keterangannya (Minggu, 10/5).

Apalagi, dia menambahkan, sikap Pangliam TNI Jenderal Moeldoko jelas, yaitu siap memberikan perwira-perwira terbaiknya untuk menjadi penyidik KPK. Meski memang, harus melepaskan status sebagai perwira TNI dan menjadi karyawan/penyidik KPK dengan status sipil.

"Kami berharap dengan masuknya perwira TNI di struktur KPK akan memberikan semangat baru dan memperkuat posisi KPK. Soal mekanismenya bagaimana, pasti KPK dan TNI tidak akan melanggar aturan yang berlaku," pungkasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA