Tiga WNA Diamankan di Siantar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 10 Mei 2015, 13:54 WIB
Tiga WNA Diamankan di Siantar
ilustrasi/net
rmol news logo . Tiga orang warga negara asing (WNI) diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar, Suma. Mereka adalah Kim Chan Ho dan Song Hwa Young (WNA Korea Selatan) serta Susane Schroer (WNA Jerman).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar Jaya Saputra mengaku, ketiganya diamankan setelah pihaknya menerima laporan soal keberadaan WNA yang berada di wilayah hukumnya. Dimana, ketiganya diamankan diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

"Susane Schoer kita amankan kerap membuat onar di kota turis Parapat. Song Hwa Young tidak memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS), melainkan hanya sebatas visa kunjungan. Sedangkan Kim Chan Ho, meski memiliki ITAS yang diterbitkan Kantor Imigrasi Tangerang, namun pada keterangannya tidak disebutkan jika wilayah kerjanya berada di wilayah hukum kantor Imigrasi Pematangsiantar," ujar Jaya Saputra di Siantar, Sumut, Minggu (10/5).

Dijelaskannya, keduanya warga Korea Selatan itu berstatus profesional pada perusahaan swasta dan masuk ke Indonesia disponsori dua perusahaan yakni PT Powertech Engineering And Construcion, dan Tekhniko Indonesia.

Ia mengaku, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan perusahaan yang mengundang dua pria warga Korsel itu. Sebab sewaktu diamankan keduanya sedang bekerja.

"Kami sudah menyurati perusahaan tempat kedua pria itu bekerja. Untuk sementara, mereka kita tempatkan di Kantor Imigrasi termasuk Susane," pungkas Jaya Saputra seperti dikabarkan medanbagus.com. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA