Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, mengungkapkan itu terkait penangkapan pemimpin Pondok Pesantren Tanfidzul Alquran, Ustadz Muhammad Basri oleh Densus 88 sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Manuruki Sudiang Raya Biringkanaya, Makasar, pada Jumat 24 April lalu.
Sebab, Komnas HAM mendapat informasi bahwa peristiwa penangkapan tersebut dilakukan di hadapan anaknya yang berusia tiga tahun.
"Jika ini benar, maka negara, khususnya Polri dan BNPT, sejatinya harus mampu menjelaskan secara transparan kepada publik, khususnya kepada keluarga, tentang alasan hukum penangkapan terhadap yang bersangkutan. Itu yang pertama," ungkapnya.
Kedua, memberitahukan dan memberi akses kepada keluarga untuk mengetahui keberadaan dan kondisi yang bersangkutan. Ketiga, memastikan tidak terjadi kekerasan dan penganiayaan terhadap yang bersangkutan.
"Keempat, menuntaskan kasus tersebut secara transparan dan profesional sesuai peraturan per-UU-an yang berlaku," demikian Maneger Nasution.
[zul]
BERITA TERKAIT: