Cara Jokowi Bebaskan Novel Adalah Contoh Buruk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 03 Mei 2015, 08:42 WIB
Cara Jokowi Bebaskan Novel Adalah Contoh Buruk
fadli nasution/net
rmol news logo Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) mengkritik keras instruksi Presiden Jokowi yang meminta Polri melepaskan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Penyidik Bareskrim Polri menangkap Novel di rumahnya kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat  dinihari (1/5), dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat dia menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004.

Ketua PMHI Fadli Nasution mengatakan, seharusnya Jokowi selaku kepala negara bisa menggunakan instrumen kenegaraan yang dimiliki, tanpa harus menyampaikan ke publik. Artinya, Jokowi bisa memanggil Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terlebih dahulu, untuk mempertanyakan bagaimana persoalannya, kemudian mencari solusinya.

"Bukan kemudian Presiden menyampaikan langsung ke publik, kepada masyarakat, tentang instruksi yang kesannya jadi intervensi. Lepaskan dan bebaskan," kata Fadli kepada redaksi, Minggu (3/5).

Menurutnya, Jokowi telah memberikan contoh yang kurang baik terhadap proses hukum kenegaraan. "Kalau tidak ditaati bagaimana? Konsekuensinya kepada presiden," ungkapnya.

Dia berpendapat, jika instruksi itu merupakan Instruksi Presiden (Inpres), maka Jokowi harus menjadikan instruksi itu sebagai norma hukum tertulis. "Karena norma itu tertulis, maka harus dibentuk menjadi peraturan perundang-undangan yang mengikat untuk itu. Tapi presiden cuma lisan. Tapi bilangnya saya instruksikan," tuturnya.

Sementara itu, Fadli menantang Novel untuk mengajukan gugatan praperadilan atas proses hukum yang menjeratnya, kalau tak terima atas penangkapan dan penahanannya. Sehingga, Novel beserta kuasa hukumnya tidak membangun opini di luar seolah menjadi korban kriminalisasi Polri. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA