Dalam pemeriksaan itu, Abraham Samad dicecar 42 pertanyaan terkait kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan Feriyani Lim.
"Berdasarkan pemeriksaan sejak siang tadi, ditemukan bukti yang cukup, AS diduga melakukan tindak pidana sesuai pasal 264 ayat 1 dan pasal 93 KUHP," jelas Direktur Bimas Polda Sulselbar, Kombes Hariadi seperti disiarkan
TVOne.
Penahanan tersebut karena adanya kekhawatiran menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatan.
Alasan objektifnya, dia menjelaskan, dugaan pasal yang disangkakan kepada Samad tersebut dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: