Leo Nababan: Oknum Komisi II Labrak Undang-Undang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 26 April 2015, 23:17 WIB
Leo Nababan: Oknum Komisi II Labrak Undang-Undang
Leo Nababan/net
rmol news logo . Ketua DPP Partai Golkar Leo Nababan memperingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak mengindahkan usulan Komisi ll DPR terkait keikutsertaan partai dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2015.

Pengurus Golkar hasil Munas IX Jakarta itu menjelaskan bahwa syarat-syarat yang diajukan oleh oknum-oknum di Komisi ll hanya mementingkan kepentingan pribadi dan melabrak Undang-Undang Partai Politik.

"Mau dibawa ke mana bangsa ini kalau anggota DPR melabrak undang-undang yang dibuatnya sendiri," ucap Leo melalui sambungan telepon, Minggu malam (26/4).

Karena itu, DPP Golkar sangat prihatin atas ulah oknum-oknum Komisi ll yang mengajukan syarat dan berani melabrak undang-undang demi kepentingan pribadi.

"Bikin undang-undang kok dilabrak sendiri," tegas Leo.

Diketahui, Panitia Kerja Pilkada Komisi II DPR mengusulkan kepada KPU untuk diakomodasi dalam Peraturan KPU (PKPU) yang akan diterbitkan.

Ada tiga poin utama kesepakatan panja terkait partai politik yang terlibat konflik agar bisa ikut pilkada serentak yang tahapannya dimulai Juli 2015.

Pertama, Komisi II DPR mendorong terjadinya rekonsiliasi pada parpol yang bermasalah, dalam hal ini Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kedua, apabila rekonsiliasi tidak tercapai, putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang akan digunakan sebagai pedoman verifikasi.

Ketiga, jika belum ada putusan berkekuatan hukum tetap sampai masa pendaftaran calon kepala daerah habis, maka putusan pengadilan yang terakhirlah yang menjadi pedoman untuk memverifikasi parpol.

Usulan itu dianggap tidak memerhatikan ketentuan pasal 115 Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang secara tegas menetapkan bahwa hanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan.

Juga bisa menabrak pasal 19 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang meletakkan prinsip bahwa keputusan pejabat TUN atau administratur pemerintahan baru bisa dianggap tidak sah setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. [why] 

ARTIKEL LAINNYA