Untuk memastikan peraturan ini dilaksanakan dengan baik, Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris menginstruksikan relawan antimiras di seluruh Indonesia untuk memantau minimarket apakah benar-benar mematuhi larangan untuk tidak menjual minol.
"Jadi kita men-support Kementerian Perdagangan untuk mengawasi jika ada minimarket yang masih berani menjual minol. Relawan akan turun langsung ke lapangan, mengumpulkan semua data dan fakta utamanya foto dan lokasi minimarket, lalu menyerahkannya ke Kemandag atau Disperindag setempat. Jadi yang harus dicatat, kita cuma mengawasi, bukan sweeping, cara kita elegan, bukan dengan kekerasan," ujar Fahira dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 16/4).
Intruksi ini dikeluarkan karena berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi selama tiga bulan masa tolerensi yang diberikan Permendag No.06/2015, masih banyak minimarket yang menjual bebas minol.
"Toleransi hampir tiga bulan ini ditujukan agar minimarket bisa bersih-bersih, bukan menghabiskan stock minolnya dengan menjual kepada siapa saja. Kami menerima ribuan email yang melaporkan kebandelan minimarket ini," tukas Wakil Ketua Komite III DPD ini.
[ysa]
BERITA TERKAIT: