Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK harus Tahan Anggota Polri Kurir Suap ke Politikus PDIP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 13 April 2015, 03:18 WIB
KPK harus Tahan Anggota Polri Kurir Suap ke Politikus PDIP
adriansyah
rmol news logo Ind Police Watch (IPW) menyayangkan sikap KPK yang membebaskan Briptu Agung Krisdianto. Padahal anggota Polri tersebut kurir pengantar uang suap dari pengusaha Andrew Hidayat kepada anggota DPR dari PDIP Adriansyah.

"Anehnya Briptu Agung dilepaskan KPK dengan alasan tak ada bukti kuat. Padahal peran Briptu Agung yang membuat KPK bisa melakukan tangkap tangan terhadap Adriansyah, anggota DPR dari Fraksi PDIP itu," jelas Ketua Presidium IPW Neta S. Pane (Minggu, 12/4).

Menurutnya, dalam kasus suap tersebut, Briptu Agung bisa terkena turut serta Pasal 55, 56 dan 57 KUHP, yakni "membantu melakukan" sebuah tindak pidana. Dalam kasus Briptu Agung ini tindak pidana penyertaan (deelneming) masuk katagori yang turut melakukan atau yang membantu melakukan, sehingga setidak-tidaknya Briptu Agung seharusnya terkena Pasal 55 KUHP dan bukan dibebaskan KPK.

"Sikap KPK yang membebaskan Briptu Agung ini sangat aneh karena dalam banyak kasus, pihak yang turut serta membantu terjadinya tindak pidana (kejahatan) selalu diproses dan dikenakan hukuman yang berat," ucapnya.

Kombes Wiliardi Wizard misalnya, perannya hanya memperkenalkan pihak-pihak yang kemudian menjadi eksekutor Nazaruddin. Faktanya, Wiliardi yang saat itu menjabat Kapolres Jakarta Selatan tersebut divonis 10 tahun penjara bersama mantan Ketua KPK Antasri Azhari.

Begitu juga dalam kasus narkoba, banyak sekali kurir yang sesungguhnya tidak tahu apa-apa dan diperdaya para bandar, tetap diproses dan divonis pengadilan. Salah satu di antaranya Rani Andriani alias Mellisa Aprillia, perempuan asal Cianjur, Jawa Barat yang 18 Januari 2015 dieksekusi mati.

"Apakah ada perbedaan hukum dalam kasus korupsi, sehingga Briptu Agung Krisdianto, kurir pengantar uang suap dari pengusaha Andrew Hidayat kepada anggota DPR Adriansyah dilepaskan KPK?" katanya mempertanyakan.

"Apakah peran kurir yang strategis, yang 'membuat' hingga terjadinya tindak pidana suap, bisa dikatakan KPK sebagai 'tidak ada bukti kuat' dan kemudian membebaskan Briptu Agung," sambungnya,

Karena itu, sikap KPK dalam kasus Briptu Agung tersebut sangat aneh dan akan membuat banyak polisi leluasa menjadi kurir uang suap. Karena itu dia mendesak KPK segera menahan Briptu Agung. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA