Wakil Ketua MPR: Anggota Dewan yang Baku Pukul Tak Paham Pancasila

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Jumat, 10 April 2015, 15:36 WIB
Wakil Ketua MPR: Anggota Dewan yang Baku Pukul Tak Paham Pancasila
rmol news logo Wakil Ketua MPR Mahyudin menilai, kasus baku pukul yang dilakukan oleh dua anggota dewan, yakni Wakil Ketua Komisi VII Mulyadi dan anggota Komisi VII dari Fraksi PPP Mustofa Assegaf di depan ruang komisi VII Rabu petang lalu (8/4) terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap pancasila.

Baku pukul itu sendiri terjadi ketika tengah berlangsung rapat kerja dengan Menteri ESDM. Akibatnya, Mulyadi anggota Fraksi Partai Demokrat, menderita luka lebam di bagian pelipis dan pipi.

Begitu Mahyudin saat membuka sosialiasi Empat Pilar MPR RI kepada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Trisula di Gedung Nusantara V, Kompleks MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta pada Kamis (9/4). Dalam acara tersebut hadir sekitar 200 peserta sosialisasi Empat Pilar MPR RI (Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) dengan menghadirkan narasumber Hardisoesilo (Sekretaris Fraksi Partai Golkar MPR RI).

Menurut Mahyudin, perbedaan pendapat merupakan hal yang biasa. Bila bisa memahami pancasila dengan baik, maka dalam perbedaan pendapat semacam itu harusnya muncul sikap saling menghargai.

"Beda pendapat adalah anugerah dari Tuhan. Di masyarakat, ada merah, hijau, kuning. Dan itu biasa," ujar Mahyudin.

"Jadi tidak perlu berantem hanya gara-gara tersinggung diingatkan durasi berbicara," tambahnya.

Ketika berbicara, lanjut Mahyudin, anggota DPR memiliki hak imunitas. Anggota DPR memang berbicara dan berdebat.

"Itulah DPR. Kata 'parle' (dari kata parlemen) artinya adalah berbicara. Maka kalau anggota DPR hanya duduk, dengar, diam, dan duit. Itu malah berbahaya," tuturnya.

Sosialiasi Empat Pilar MPR RI sendiri, tambah Mahyudin, bukan hanya memasyarakat Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, melainkan juga menghayati dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Empat Pilar MPR RI.

"Ini menjadi tugas MPR sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," tandasnya. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA