Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hak Angket terhadap Menteri Yasonna untuk Hindari Konflik Horizontal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 30 Maret 2015, 03:44 WIB
Hak Angket terhadap Menteri Yasonna untuk Hindari Konflik Horizontal
yasonna laoly
rmol news logo Penggunaan Hak Angket DPR untuk menyelidiki motif Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly memutuskan kemelut partai politik bertujuan untuk mencegah konflik horizontal yang bisa terjadi di antara para simpatisan Partai Golkar dan simpatisan PPP yang kini juga terbelah.  

Demikian disampaikan Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo dalam pesan singkat yang diterima redaksi (Minggu, 29/3).

"Memang, tujuan ideal dari inisiatif penggunaan Hak Angket DPR adalah menjaga kemurnian demokrasi. Namun, urgensi lain dari penggunaan Hak Angket DPR adalah menghindari gesekan atau bentrokan para simpatisan Golkar dan PPP di level akar rumput," jelasnya.
 
Sebab, kalau terjadi konflik horizontal para simpatisan kedua partai, skala persoalannya bukan lagi internal partai, melainkan masalah gangguan keamanan dan ketertiban umum. "Penggunaan Hak Angket DPR diharapkan bisa mencegah terjadinya gangguan itu," ungkap pengurus Golkar kubu Aburizal Bakrie ini.
 
Menurutnya, dengan berprosesnya Hak Angket, para simpatisan Golkar dan PPP akan melihat bahwa para elit partai masih terus menggunakan pendekatan legal untuk menyelesaikan persoalan internal kedua partai.
 
Dia menilai, bisa terjadi konflik horizontal kalau pendekatan legal dihentikan.  Itu sebabnya, selain mendorong penggunaan Hak Angket, Partai Golkar juga menempuh jalur legal lainnya, seperti mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, memasukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), serta memasukan laporan tentang surat mandat palsu oleh kubu Munas Ancol ke Bareskrim Mabes Polri.
 
"Dengan  rangkaian langkah legal itu, pesan Partai Golkar kubu ARB sangat jelas;  bahwa persoalan belum selesai, bahkan masih harus menempuh proses yang panjang. Boleh saja Menkumham Laoly menerbitkan keputusan tentang pengesahan kubu Ancol. Tetapi, keputusan itu kini terbukti debatable," tegasnya.
 
Keputusan Menkumham yang berpihak ke kubu Agung Laksono itu patut diperdebatkan karena tidak berpijak pada kebenaran materil, melainkan hanya berdasarkan kepentingan politik. Menkumham secara terencana tidak meneliti dan tidak mencermati kelemahan dasar hukum penyelenggaraan Munas Ancol.

"Keberpihakan Menkumham Laoly dalam menangani sengketa Partai Golkar dan PPP tidak boleh ditolerir," demikian Bambang Soesatyo. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA