Karena itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukam) tengah menyiapkan payung hukum untuk mengantisipasi ancaman propaganda ISIS tersebut.
Demikian disampaikan Menkumham Yasonna H. Laoly, usai membuka rapat koordinasi Kemenhukam dan BNPT di Kantor BNPT, Sentul, Bogor mulai (Selasa, 24/3).
"Memang harus segera ada payung hukum untuk mengatasi kekosongan hukum karena undang-undang kewarganegaraan kita tidak menganut sistem states sehingga kalau kita cabut paspornya nanti jadi persoalan," jelas Yasonna dalam keterangan persnya.
Karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan BNPT. Kemenkumhan dan BNPT sepakat untuk merevisi UU Anti Terorisme yang akan dijadikan payung hukum.
Sementara untuk 16 WNI yang tertangkap di Turki, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Tidak hanya kepastian deportasi dengan pemerintah Turki, tapi juga langkah-langkah setibanya di tanah air.
"Nanti sekembali mereka dari sana akan kita interogasi. Imigrasi akan menyerahkan langsung ke aparat hukum untuk mengidentifikasi orang-orang yang kembali dari luar negeri. Apalagi banyak dari mereka yang sudah menjual harga bendanya. Kita juga harus konsen dengan masa depan anak-anaknya. Harapan kita mereka bisa kembali ke keluarga lainnya," tandasnya.
Mengenai data WNI yang kini tengah berada di Suriah, Yasonna mengaku tidak memiliki data pasti.
"Sejauh ini kami tidak mengkalkulasi berapa WNI yang pergi ke Suriah karena mereka pergi tidak hanya melalui Jakarta tetapi dari beberapa seperti Kualalumpur, Doha, Lebanon. Yang pasti, mereka menggunakan visa turis," pungkasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: