Demikian disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane. Dalam kasus Samad, Neta mengatakan, Polda Sulsel sudah punya sejumlah alat bukti untuk menahannya agar BAP bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. Setelah itu Bareskrim Polri bisa memproses Samad dengan kasus yang lain.
Dalam kasus BW, lanjut Neta, sudah ada 54 saksi, dan empat di antaranya memberi kesaksian dengan notariat. Mantan Ketua MK Akil Muktar dan supirnya juga sudah memberi kesaksian yang mengejutkan tentang BW. Bahkan Polri sudah menemukan tiga tempat di Jakarta, yakni Hotel N, Resto MB, dan Resto BD dimana BW mengantar para saksi palsu untuk memenangkan pilkada Kota Waringin Barat di MK.
"Polisi juga mendapat data untuk Pilkada di Bengkulu, BW diduga melakukan hal serupa," kata Neta dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 10/3).
Begitu juga dalam kasus Deni, jelas Neta lagi, Polri sudah punya sejumlah alat bukti sehingga cukup kuat untuk segera menahannya, agar mantan Wamenkumham itu tidak mempersulit proses penyidikan dan menghilangkan barang bukti.
[ysa]
BERITA TERKAIT: