Demikian disampaikan Ketua Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Rustam Ibrahim. Menurut Rustam, UU Keuangan Partai Politik juga perlu mengatur tentang standar akuntansi keuangan untuk Partai Politik sebagai lembaga publik. UU Keuangan Partai Politik juga perlu menetapkan laporan keuangan partai yang disampaikan kepada publik dalam setiap tahun.
"UU Keuangan Partai Politik perlu menetapkan bahwa laporan keuangan Partai Politik diaudit oleh akuntan publik yang independen," kata Rustam Ibrahim, melalui akun twitter-nya, @RustamIbrahim, pagi ini (Selasa, 10/2).
Menurut Rustam, jika Parpol memperoleh dana dari negara, maka yang memilih akuntan publik tersebut adalah negara. Dan tentu saja, bantuan negara kepada parpol tidak boleh sama, namun Harus dikaitkan dengan suara rakyat yang diberikan kepada partai bersangkutan. Partai yang memperoleh suara yang kecil mendapatkan bantuan yang kecil, sedangkan yang besar memperoleh besar secara proporsional.
"Sebelum memperoleh bantuan negara, harus ada pernyataan bahwa sistem akuntasi keuangan partai sudah memenuhi standar yang ditetapkan," ungkap Rustam.
Rustam melanjutkan, sebelum partai memperoleh bantuan negara maka fokus pembenahan perlu diarahkan untuk perbaiki sistem akuntansi keuangan partai. Dan tidak semua partai berhak dapat bantuan dana dari pemerintah. Pemberian bantuan dana ini bisa ditetapkan berdasarkan, misalnya pada partai hanya yang lolos parliamentary treshold.
"Dana bantuan pemerintah tidak boleh digunakan untuk gaji atau honorarium mengurus partai. Mengurus partai adalah pekerjaan sukarela," demikian Rustam.
[ysa]
BERITA TERKAIT: