Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Disayangkan, KPK Tak Masukkan SKL BLBI Perkara Prioritas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 09 Maret 2015, 14:10 WIB
Disayangkan, KPK Tak Masukkan SKL BLBI Perkara Prioritas
rmol news logo Upaya dari para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan usaha pengambilalihan atau menguasai kembali aset-aset mereka harus diwaspadai. Caranya melalui mekanisme hukum, baik secara perdata maupun pidana.

Peringatan itu disampaikan peneliti Pusat Advokasi dan Studi Indonesia (PAS Indonesia) Taufik Riyadi dalam keterangan persnya (Senin, 9/3). "Kami mencatat beberapa perkara yang melibatkan pemilik lama. Mereka pernah tercatat sebagai obligor BLBI," jelas Taufik Riyadi.

Taufik mencontohkan langkah salah satu obligor BLBI, yaitu Marimutu Sinivasan. Marimutu berperkara di pengadilan terkait aset yang dimiliknya di masa lalu. "Langkah Marimutu tersebut perlu dicermati oleh semua pihak. Dan semua pihak harus terlibat mengawasi proses peradilan," tegas Taufik Riyadi.

Abraham Samad sendiri saat masih aktif menjadi Ketua KPK menjanjikan akan menyelesaikan kasus kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI tahun ini. Namun sangat disayangkan, Plt Pimpinan KPK saat ini tidak memasukkan penanganan kasus tersebut menjadi perkara yang akan diprioritaskan untuk diselesaikan pada tahun ini.

"Alasan Komisioner KPK bahwa (kasus tersebut) masih dalam tahap penyelidikan tak dapat diterima. Ini masalah kemauan saja kok," jelas pengamat hukum Margarito Kamis sebelumnya.

Dia menjelaskan, selama ini KPK bisa kejar orang jadi tersangka. Masak kasus BLBI sudah ditangani sejak lama tak bisa dituntaskan. "Tinggal dilihat saja pada bagian dan proses mana yang terjadi praktik penyimpangan," sambung Margarito.

Apakah ada unsur politis di balik keputusan KPK tersebut? "Tidak salah bila ada orang yang berpikiran demikian," cetusnya.

Saat ditanya mengenai kabar adanya obligor yang kini berupaya mengambil alih kembali aset mereka yang sudah didivestasikan oleh BPPN, Margarito mengkritik sikap para obligor tersebut. "Mengerikan sekali. Tindakan itu seperti menganggap negara tidak ada saja. Tidak boleh itu," kritiknya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA