Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Satgas BLBI Sita Aset Debitur Rp105 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 09 Oktober 2024, 16:03 WIB
Satgas BLBI Sita Aset Debitur Rp105 Miliar
Ilustrasi/Satgas BLBI
rmol news logo Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan atas harta kekayaan lain debitur PT Yasindotama Teladan Spinning.

Dalam keterangannya pada Rabu 9 Oktober 2024, Satgas BLBI mengatakan bahwa penyitaan dlakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta, pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Aset yang disita berupa 3 (tiga) bidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu di atasnya, yang terletak di Jalan Buahbatu KM 6,5, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, seluas seluas 19.915 m2 dengan estimasi nilai sebesar Rp105.051.625.000,00. 

"Adapun bidang-bidang tanah tersebut disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban debitur terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sejumlah Rp188,5 miliar," kata Satgas BLBI. 

Selanjutnya, kekayaan lain yang telah disita dari debitur PT Yasindotama Teladan Spinning akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sesuai peraturan yang berlaku. 

Pengurusan dapat melalui penjualan secara lelang maupun penyelesaian lainnya. 

Saat penyitaan, terdapat pihak Satgas BLBI yang hadir, lalu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, KPKNL Jakarta III, aparat kepolisian dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri juga Polrestabes Bandung dan Polsek Bandung Kidul, hingga aparat pemerintah setempat.

Satgas BLBI akan secara konsisten melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi melalui serangkaian upaya. 
Upaya-upaya itu dilakukan di antaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur, yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI namun belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA