"Kami punya manajemen tata laksana kebijakan dan pengendalian operasional dalam bentuk penerapan sistem manajemen standard ISO 27001 (Information Security Management)Â dan ISO 31000 (Risk Management) yang juga menyangkut audit keamanan sistem jaringan,"Â ujar Alexander dalam keterangannya, Minggu (8/3).
Tidak hanya itu, seluruh perangkat Indosat telah memiliki sertifikat dari Kementerian Kominfo sesuai PM No. 29 Tahun 2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
Dikatakan, sistem jaringan Indosat adalah jaringan publik yang menggunakan standar seperti yang ditentukan oleh pemerintah. Satu-satunya tindakan penyadapan yang diizinkan adalah yang dilakukan oleh lembaga resmi negara berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Sesuai dengan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Indosat hanya menyediakan fasilitas penyadapan kepada aparat penegak hukum.
Dia mengatakan pihaknya selama ini patuh pada undang-undang yang berlaku di Indonesia, bahwa kerjasama penyadapan dengan pihak luar terutama dengan pihak asing jelas melanggar, merugikan kepentingan negara dan bangsa Indonesia sendiri.
"Indosat menyatakan dengan tegas tidak memiliki kerjasama dengan pihak asing yang bertujuan untuk melakukan penyadapan," tukasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: