"Kami berdoa agar Bapak Presiden tetap konsisten menerapkan konstitusi NKRI dalam terang Sila Kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab," tulis PGI, dalam rilis yang dikirimkan Sekretaris Eksekutif Bidang Diakonia PGI, Jeirry Sumampow, S.Th, pada Kamis malam (5/3).
Diberitakan sebelumnya bahwa PGI menolak pelaksanaan hukuman mati karena melanggar hakikat kehidupan manusia. Bahkan melanggar UUD 1945 Pasal 28 I ayat (1) yang menyatakan bahwa "hak untuk hidup, .... adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun".
Pandangan dan sikap ini juga merupakan wujud nyata kehadiran dan pergumulan gereja terhadap persoalan-persoalan yang terjadi dalam kehidupan bangsa.
Pandangan dan sikap PGI sudah disampaikan kepada Presiden RI dalam bentuk surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum PGI, Pdt. Dr. Henriette T. Lebang, dan Sekretaris Umum PGI, Pdt. Gomar Gultom, M.Th.
PGI juga mendorong Presiden RI sebagai Kepala Negara mendorong penataan regulasi yang terkait dengan masih dicantumkannya hukuman mati dalam berbagai regulasi negara.
PGI berharap agar sanksi hukuman mati dihapus dalam semua regulasi tersebut sesuai dengan substansi yang terkandung dalam konstitusi, pasal 28 I ayat (1) UUD 1945.
PGI juga menyerukan agar semua umat Kristiani mendoakan Presiden Joko Widodo diberikan hikmat dan kebijaksanaan dalam menyikapi pelaksanaan hukuman mati.
"Kami mendoakan agar para korban yang menghadapi eksekusi hukuman mati diberi kekuatan dan ketabahan menghadapi proses-proses yang akan berlangsung selanjutnya," demikian PGI.
[zul]
BERITA TERKAIT: