Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kadis Perumahan: Anggaran Renovasi SMPN 97 Bukan Permintaan Kami

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 05 Maret 2015, 16:29 WIB
rmol news logo . Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI, Ika Lestari Aji mengaku tidak mengetahui perihal masuknya anggaran pembangunan gedung sekolah SMPN 97 Utan Kayu, Jakarta Timur ke SKPD-nya. Ika juga  membantah pihaknya mengajukan anggaran itu.

"Itu (anggaran pembangunan gedung SMPN 97) bukan permintaan kami," ujarnya saat dikontak Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (5/3).

Anggaran gedung sekolah sebenarnya merupakan tupoksi dari Dinas Pendidikan. Nah, untuk pembangunan gedung SMPN 97 ini disebutkan ditangani oleh Dinas Perumahan. Mengapa begitu? kata Ika, pihaknya hanya mendapatkan pelimpahan.

"Prosesnya panjang, itu bukan permintaan kami tetapi melalui pembahasan di inspektorat, Bappeda dan lain-lain, jadi dilimpahkan ke kami," beber dia.

Ika tak membantah ada anggaran masuk ke Dinas Perumahan sebesar Rp 10.204.272.000, dengan kode rekening 1.04 006 09 007 5 2. Selanjutnya, dana itu akan digunakan untuk pembangunan fisik, penerangan, saluran air di gedung SMPN 97.

Sebagaimana diketahui, renovasi pembangunan gedung sekolah SMPN 97 kembali dilanjutkan. Padahal, dalam APBD DKI 2013 telah digelontorkan dana Rp 8,1 miliar untuk pembangunan gedung tiga lantai tersebut. Dana sedemikian besar ternyata hanya meghasilkan tiang-tiang besi tiga lantai. Anggota DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sembodo mengaku sudah mengusulkan dana tambahan sebesar Rp10,2 miliar untuk kelanjutan pembangunan gedung ini. Tentu saja permintaan anggota dewan ini mendapat kritikan tajam dari Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidajat saat itu mengimbau agar anggaran kelanjutan pembangunan gedung SMPN 97 Utan Kayu dikaji. Sementara itu, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga mengaku akan memeriksa biaya kelanjutan pembangunan SMPN 97 tersebut. Karena Ahok khawatir ada permainan dalam pengajuannya oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI.

Dan ternyata, dalam dokumen RAPBD versi eksekutif yang diterima oleh Kantor Berita Politik RMOL diketahui bila eksekutif menganggarkan pembangunan SMPN 97 dengan nilai dana sebesar Rp 10.204.272.000 dengan kode rekening 1.04 006 09 007 5 2. Pengerjaan proyek ini bahkan tidak tercantum dalam Dinas Pendidikan DKI, melainkan dalam anggaran Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI. Dimana belanja barang dan jasa pengerjaan proyek ini dianggarkan sebesar Rp 417.105.700 untuk belanja barang dan jasa. Sementara Rp 9.787.166.300 direncanakan untuk belanja modal. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA