Untuk Jadi Presiden boleh Bohong, Tapi Setelah Berkuasa Harus Ingat Sumpah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 24 Februari 2015, 17:16 WIB
Untuk Jadi Presiden boleh Bohong, Tapi Setelah Berkuasa Harus Ingat Sumpah
adhie massardi/net
rmol news logo . Untuk meraih jabatan presiden dan jabatan politik atau jabatan publik lainnya, tidak ada salahnya dan dibenarkan bila melakukan berbagai manuver. Bahkan kalau tidak ketahuan, boleh juga menggunakan cara-cara yang tidak halal, misalnya dengan mengumbar janji dan aneka kebohongan lainnya.

Demikian sindirian Sekjen Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia (MKRI), Adhie M Massardi. Terlepas dari cara yang digunakan, Adhie mengingatkan, setelah berkuasa kebijakan dan gerak-gerik seorang presiden harus berlandaskan Konstitusi dan UU yang berlaku, etika, moral serta mempertimbangkan kepentingan rakyat. Persis sumpah yang dibacabsaat pelantikan.

Oleh sebab itu, lanjut Adhie dalam keterangan kepada redaksi beberapa saat lalu (Selasa, 24/2), tidak ada cara lain dalam menilai sikap, perilaku dan keputusan-keputusan presiden, dan pejabat politik atau pejabat publik lainnya, kecuali menggunakan kerangka dan acuan Konstitusi dan UU yang berlaku serta tata-nilai dan moral.

"Maka celakalah kaum cerdik pandai, para akademisi, pengamat politik, dan tokoh-tokoh masyarakat yang belakangan ini menggunakan penafsiran alegoris dalam melihat setiap langkah, kebijakan yang dilahirkan dan gerak-gerik presiden, dan pejabat politik atau pejabat publik lainnya," ungkap Adhie.

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) ini menjelaskan bahwa produk penafsiran alegoris, dengan meneropong hal-hal yang tersirat dalam teks kitab suci dan perilaku para sufi, yang berkembang pada abad pertama hingga abad pertengahan ini, sangat menyesatkan apabila digunakan untuk abad demokrasi yang menjunjung tinggi Konstitusi dan akal sehat. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA