
. Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla diminta untuk tegas dan tidak
keder atas ancaman Australia terkait dengan rencana pelaksanaan eksekusi terpidana hukuman mati terhadap Andre Chan dan Myuran Sukumaran
Demikian disampaikan pakar hukum internasional Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung yang juga Ketua Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum Unpad, Atip Latipulhayat, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (19/2).
Atip, yang merupakan alumnus Monash University Australia, menjelaskan bahwa hukuman mati diakui eksplisit dalam sistem hukum negara Indonesia secara selektif, termasuk di dalamnya kejahatan yang berkaitan dengan narkoba. Karena itu, pemerintah asing, dalam hal ini Australia harus menghormati kedaulatan hukum negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat yang tidak boleh diintervensi.
"Harus dibedakan, ketika Australia memohon untuk tidak dieksekusi, itu adalah hak mereka. Namun ketika Indonesia yang memiliki kedaulatan hukum tidak menerimanya, maka Australia harusnya jangan melakukan tindakan-tindakan yang intervensif dan menunjukkan ketidakhormatan terhadap kedaulatan hukum Indonesia," demikian Atip.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: