Feriyani Lim sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. (Baca:
Feriyani Lim Laporkan Abraham Samad dalam Dugaan Pemalsuan Dokumen)
Feriyani Lim yang merupakan warga Pontianak memalsukan dokumen dan masuk dalam Kartu Keluarga Abraham Samad dengan alamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar saat mengajukan permohonan pembuatan paspor tahun 2007 lalu.
Feriyani Lim tercatat sebagai famili.
"Pada 9 Februari penyidik sudah melakukan gelar perkara dan sudah menetapkan AS selaku tersangka," jelas Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar Endi Sutendi saat diwawancarai
TVOne sesaat lalu (Selasa, 17/2).
Dia menjelaskan, pihaknya telah memeriksa 23 saksi. Saksi-saksi tersebut dari catatan sipil, RT, RW, kecamatan, imigrasi, ahli, pejabat terkait dan juga pihak keluarga.
[zul]
BERITA TERKAIT: