WAWANCARA

Humphrey Djemat: Mbah Moen Menjadi Penggugat Intervensi Karena Ingin Selamatkan PPP dari Kehancuran

Selasa, 03 Februari 2015, 09:55 WIB
Humphrey Djemat: Mbah Moen Menjadi Penggugat Intervensi Karena Ingin Selamatkan PPP dari Kehancuran
Humphrey Djemat
rmol news logo Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima Ketua Majelis Syariah PPPKH Maimoen Zubair (Mbah Moen) sebagai penggugat intervensi dalam perkara partai berlambang Kabah itu.
 
Yang menarik, kenapa Mbah Moen mengajukan gugatan intervensi di saat perkara inter­nal PPP antara pimpinan Romahurmuziy (hasil Muktamar Surabaya) dan Djan Faridz (hasil Muktamar Jakarta) sudah sidang beberapa kali.

Kemudian kenapa pula Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saat sidang perkara PPP, Jumat (30/1), menerima Mbah Moen sebagai penggugat intervensi.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat mengatakan, sah-sah saja Mbah Moen mengajukan gugatan in­tervensi pada perkara ini.

"Mbah Moen kan punya ke­pentingan juga dalam kemaslaha­tan umat PPP," tegas Humphrey Djemat kepada Rakyat Merdeka, Jumat (30/1).

Berikut wawancara seleng­kapnya dengan pengacara PPP pimpinan Djan Faridz itu;

Apa lazim gugatan intervensi dilakukan di saat perkara sudah sidang berkali-kali?
Itu boleh saja. Berdasarkan ketentuan hukum Reglement op de Rechtvordering atau RV pada pasal 279 menyebutkan, barang siapa yang mempu­nyai kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan antara pihak-pihak lain dapat menuntut untuk menggabungkan diri.

Apa kubu Djan Faridz merasa keberatan?
Pada prinsipnya kami tidak keberatan. Kami yakin apa yang dilakukan Mbah Moen merupakan perjuangan beliau untuk kebaikan PPP.

Apa inti gugatan intervensi Mbah Moen?
Inti dalam gugatannya itu mengutarkan bahwa Muktamar VIII di Jakarta adalah Muktamar yang sah dan yang harusdiakui, dan meminta agar majelis hakim menyatakan Muktamar ke VIII di Jakarta yang diselenggarakan pada 30 Oktober -2November 2014 ada­lah Muktamar yang sah.

Kemudian Meminta susu­nan kepengurusan PPP hasil Muktamar di Jakarta seba­gaimana dalam akta notaris merupakan kepengurusan yang sah.

Hanya itu intinya?
Mbah Moen kemudian mem­inta agar Muktamar VIII yang diselenggarakan di Surabaya pada 15-18 Oktober 2014 tidak sah dan batal dengan hukum dengan segala akibat hukumnya. Dan meminta agar kepengurusan hasil Muktamar di Surabaya tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

Apa yang Anda tangkap dari gugatan itu?
Dengan adanya gugatan in­tervensi yang diajukan Mbah Moen itu dapat kita lihat adanya kepedulian tinggi dari sosok to­koh yang paling disegani, baik di PPP maupun di luar PPP.

Bisa kita lihat juga bahwa Mbah Moen masuk menjadi penggugat intervensi karena ingin menyelamatkan PPP dari perpecahan dan kehancuran.

Beliau juga ingin menyampai­kan pesan bahwa Muktamar ke VIII di Jakarta adalah Muktamar yang sah dan telah sesuai dengan AD/RT.

Apa itu saja pesan yang Anda tangkap?
Saya kira seperti yang saya sebutkan tadi. Makanya ada baiknya para kader dan pengurus PPP di seluruh Indonesia untuk mengetahui pesan Mbah Moen ini yang tersirat dalam gugatan intervensinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Agar semua memahami per­mintaan Mbah Moen bahwa PPP harus bersatu dan hanya Muktamar VIII yang diseleng­garakan di Jakarta lah yang sah. Sebaiknya semua pihak dan pengurus PPP hormat, tunduk dan patuh, dengan apa yang dinyatakan oleh Mbah Moen. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA