Demikian disampaikan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting. Menurut Miko, hal ini mengacu kepada Pasal 109 ayat 2 KUHAP, bahwa penyidik dapat menghentikan penyidikan dengan tiga alasan.
"Ttidak ada bukti yang cukup, peristiwa yang disidik bukan tindak pidana, dan penghentian penyidikan demi hukum," kata Miko dalam keterangan beberapa saat lalu (Minggu, 25/1).
Miko menilai Pasal 242 jo 55 KUHP yang dituduhkan kepada Bambang Widjojanto mengada-ada dan tidak beralasan. Tuduhan ini berulang kali
diklarifikasi dan dinyatakan bersih baik oleh Pansel maupun DPR ketika Bambang Widjojanto mencalonkan diri sebagai Komisioner KPK.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: