Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono, di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta (Jumat, 22/1).
"Inikan masih ada sejumlah hal yang belum dibicarakan, apalagi disepakati, dengan itu perlu kami sampaikan bahwa opini yang beredar bahwa hasil munas di Riau yang masih berlaku itu keliru," sebutnya.
Agung meluruskan, sesuai dengan AD/ART Partai Golkar, masa jabatan kepengurusan adalah lima tahun.
"Jadi kalau dari 2009 ya berakhir 2014, inikan sudah dinyatakan secara formal, jadi pengurus Riau itu tidak lagi berwenang, termasuk kewajiban dan hak-hak dalam menjalankan hak-hak organisasi," tandasnya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: