Salinan Surat Putusan Perkara Hak Uji Pendapat dengan registrasi nomor 04 P/KHS/2014 Mahkamah Agung RI telah diterima DPRD Kota Palembang pada Jumat (9/1). Untuk itu Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Palembang Antoni Yuzar, berharap Ketua DPRD Palembang segera menindaklanjuti putusan MA itu.
"Saya harap ketua DPRD Kota Palembang segera mengeluarkan keputusan terkait pemberhentian dan menetapkan walikota dan wakil walikota pengganti," ujar Antoni Yuzar saat dihubungi wartawan, Sabtu (10/1).
Antoni menjelaskan bahwa DPRD mempunyai waktu 14 hari sejak putusan MA dikeluarkan, untuk mengusulkan pemberhentian dan mengusung walikota dan wakil walikota yang baru.
"DPRD Kota Palembang punya waktu 14 hari untuk mengusulkan nama walikota dan wakilnya, dalam hal ini sesuai hasil Pilkada 2013 lalu, yaitu Sarimuda sebagai walikota dan Nelly sebagai wakil walikota Palembang," jelasnya.
"Saya yakin dan percaya teman-teman DPRD masih konsisten terhadap tupoksinya dan saya masih percaya kepada gubernur akan melaksanakan putusan MA tersebut," tandas Antoni.
Sarimuda-Nelly Rasdiana merupakan calon walikota Palembang yang bertarung dalam Pilkada Kota Palembang 2013 lalu. KPUD Kota Palembang telah menetapkan kemenangan Sarimuda, namun kemenangan itu dibatalkan Mahkamah Konstitusi dalam keputusan sidang sengketa pilkada.
Pasangan Romi Herton dan Harnojoyo menjadi pemenang sengketa di MK tersebut, namun belakangan terungkap bahwa hakim panel Akil Mochtar yang juga sebagai ketua MK saat itu mendapat suap milyaran rupiah dari kubu Romi Herton - Harnoyo.
Romi Herton saat ini sudah menjadi terdakwa dalam kasus suap sengketa Pilkada Palembang itu. Sedangkan Akil Mochtar telah divonis penjara seumur hidup atas rentetan kasus suap.
[ian]
BERITA TERKAIT: